Kronologi Kerusuhan Di Temanggung :
23 Oktober 2010, Antonius yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga.
Warga yang mengetahui perbuatan Richmond langsung melaporkannya ke Polres Temanggung dan kemudian polisi menangkap dan menjebloskannya ke penjara sambil menunggu jadwal sidang.
Sidang telah berlangsung 3 kali di PN Temanggung, yaitu pada tanggal 20, 27 Januari, dan 8 Februari. Sidang hari ini berupa pembacaan tuntutan.
Saat persidangan berlangsung, tidak terjadi keributan di dalam ruang sidang. Namun, massa yang berada di luar ruangan mulai memanas usai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Polisi berusaha menenangkan namun massa bergerak dan melakukan perusakan di sejumlah gereja.
0 comments:
Post a Comment